Hari ini sidang memasuki agenda tuntutan. Alim dituntut 10 tahun penjara.
Perjalanan sidang Alim cukup menarik. Sebab salah satu saksi, Rahmat Arifin (24) sempat membantah seluruh isi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan kuasa hukum Alim memastikan semua keterangan dan alat bukti dalam persidangan tidak benar. Dikatakannya, tuduhan pembunuhan yang dialamatkan pada kliennya sangat janggal.
"Terutama mengenai masalah HP korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, dapat HP tersebut dibeli dari saudara Dimas yang awalnya disebut Bowo, dia salah ngomong, wajar anak 16 tahun," kata Kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari.
Selain itu, mess karyawan sekaligus lokasi pembunuhan Eno dijaga ketat dan tidak sembarangan orang bisa masuk. Karena itu, dia meragukan kliennya bisa masuk dan terlibat pembunuhan.
Tak cuma pihak kuasa hukum, ayah Alim juga ngotot anaknya tak terlibat pembunuhan. Dia menyebut anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu tertekan dan dipaksa mengaku. Bahkan dia menyebut Alim dibuat babak belur saat diinterogasi karena memiliki ponsel Enno.
"Saya yakin benar anak saya itu anak baik. Pas malam kejadian itu, saya ingat dia tidur bersama saya, di samping saya," kata Nahjudin, ayah Alim.
Pembelaan kuasa hukum dan keluarga Alim membuat pihak Mapolda Metro Jaya yang menyidik kasus ini geram. Polisi pastinya pihaknya punya bukti kuat keterlibatan Alim dalam pembunuhan keji itu.
"Kami pastikan Alim itu terlibat. Dia bersama Arief dan Imam membunuh Eno," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6) lalu.
Kepastian itu dapat dilihat dari hasil forensik yang menjelaskan bahwa DNA air liur Alim ada di payudara korban. Selain itu, sidik jari dari darah yang menempel di tembok mess korban diketahui sidik jari Alim.
"Sangat meninggalkan jejak (kejahatannya) dan kita menggunakan scientific crime, ada handphone korban yang diambil Alim juga. Itu jelas semuanya," tegasnya.
Dia juga membantah pengakuan keluarga Alim yang mengatakan pelajar SMP itu dibuat babak belur dan dipaksa mengaku di bawah tekanan.
"Dia berbohong. Semua kesaksian di Pengadilan itu berbohong," sambungnya.
Bahkan pihaknya sudah memastikan saksi Arief mengakui apa yang disampaikannya di persidangan adalah kesaksian bohong. Dia sudah membuat pengakuan tertulis tentang kebohongannya di sidang.
"Jadi pernyataan tersangka Arief itu tidak benar. Dia mengaku bahwa kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tangerang itu bohong. Dia sudah menyatakan lewat surat pernyataannya yang didampingi Kuasa Hukumnya dengan ditandatangani di atas materai," beber Budi.
Meski demikian, penyidik tak ambil pusing bila Alim dan kuasa hukumnya ngotot tak ikut dalam pembunuhan tersebut. Dia yakin persidangan akan membuktikan keterlibatan Alim.
"Mau ngelak dari mana lagi? Biarin aja Alim bersama nasihat hukumnya biarin aja mau ngomong apa saja, itu udah hak mereka di persidangan. Biasa orang ngelak, namanya mau dihukum. Nanti kita tinggal buktikan saja di pengadilan," katanya.
Apalagi, dalam kesempatan lainnya Kejaksaan Negeri Tangerang memiliki sejumlah bukti keterlibatan Alim (15) sebagai pelaku pembunuhan Eno.
"Yang jelas ada air liur terdakwa anak (Rahmat Alim) di tubuh korban, itu berdasarkan saksi ahli," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova.
Terkait kemunculan nama Dimas yang disebut saksi Arief di persidangan, lagi-lagi dibantah polisi dan jaksa.
"Jadi Dimas dengan tompelnya itu tak ada. Itu bisa-bisanya tersangka saja," tegas Budi.
"Kami juga tidak memikirkan siapa Dimas yang disebut di dalam sidang," pungkas Andri di kesempatan lainnya.
Posted by : www.bola125.net








0 comments:
Post a Comment