Salah satu masalahnya, kata Rambe, banyak NIK dalam KTP yang bodong dan berangka sama. Hal ini yang perlu diantisipasi.
"Pemerintah mengatakan, NIK ini 3 juta lebih yang double. NIK ini ada NIK-nya bodong, jadi tidak tercatat, NIK-nya itu bodong. Tidak tercatat dalam DPT," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6).
Selain itu, menurut Politikus Partai Golkar ini, verifikasi harus dilakukan agar tak terjadi klaim suara. Misalnya saja, KTP tersebut diambil sebagai bentuk dukungan namun pemiliknya tidak tahu.
"Kalau cuma ngumpulin KTP datang saja ke bank banyak KTP di sana," tegasnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Posted by : www.bola125.net








0 comments:
Post a Comment