Wednesday, May 10, 2017

Kasus Penodaaan Agama Dosorot DuniaYasona Menkum ; Perlu Dikaji



Bandar Bola Online - Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama disorot Badan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tidak kaget dengan hal itu.

"Ya itu kan termasuk waktu saya di Jenewa kemarin dalam sidang UPR (Universal Periodic Review). Ada keinginan-keinginan seperti itu, ada rekomendasi yang dilakukan tentang reduce minority, tentang kebebasan berekspresi, tentang kebebasan melakukan ibadah, dan lain-lain," tutur Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

"Jadi saya kira itu nanti secara bertahap akan kita bahas bersama. Perlu kajian yang mendalam yang sudah ada putusan-putusan mengenai hal itu," tutur Yasonna.

Pasal tersebut terakhir mengantarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis pidana 2 tahun penjara. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan penodaan agama.

Vonis itu pun memancing reaksi dari dalam negeri dan juga masyarakat internasional. Salah satunya dari Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) yang menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama."Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji undang-undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.




Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti menodai agama ketika menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Setelah pembacaan putusan pada Selasa (9/5), hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat polisi. Namun, belum 1x24 jam Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.

Adapun majelis hakim dalam pembacaan vonis menyatakan putusan tersebut murni didasari hukum pidana. Bukan terkait dengan hal lain, termasuk pilkada.

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...