Friday, April 28, 2017

3 Jurnalis TV Terintimidasi Setelah Meliput Sidang Pilkada Di Tolikara



Bandar Bola Online - Tiga jurnalis televisi diduga mendapatkan intimidasi saat meliput sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Papua. Ketiga jurnalis tersebut dipaksa menghapus rekaman video hasil liputan oleh sejumlah oknum warga.

Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura Fabio Maria Lopes Costa menjelaskan, hal itu terjadi seusai para jurnalis tersebut meliput sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara dengan tersangka 5 komisioner KPUD Tolikara, di Pengadilan Negeri Wamena, Jumat (28/4) pukul 10.45 WIT. Ketiganya yakni Ricardo Hutahean, jurnalis dari Metro TV, wartawan TVRI Mesakh Item dan Wartawan Jaya TV bernama Audi.

Terkait kejadian tersebut, AJI Jayapura menyesalkan karena tak adanya jaminan keamanan bagi awak media khususnya dalam peliputan kasus-kasus yang sensitif di PN Negeri. Sebelumnya pada 21 November 2016 lalu, juga terjadi kasus pemukulan atas stringer Metro TV Maikel Marey oleh salah satu oknum anggota DRPD Paniai.

"AJI Jayapura menyerukan agar pimpinan Pengadilan Tinggi Papua segera mengeluarkan instruksi bagi seluruh pimpinan Pengadilan negeri di Papua agar memberikan kebebasan bagi awak media untuk meliput segala kasus dalam persidangan," tutur Fabio dalam siaran persnya, Jumat (28/4/2017).

Fabio meminta Polda Papua dan jajarannya memberikan perlindungan bagi para rekan jurnalis dalam melakukan peliputan di persidangan.

"Tugas wartawan hanya memberikan informasi bagi publik dan tak memiliki kepentingan apapun. Semuanya itu untuk memberi masukan bagi Forkompimda untuk mengeluarkan kebijakan atau program demi terciptanya bonum commune atau kesejahteraan bersama," tutur jurnalis Kompas ini.

AJI Jayapura menyesalkan adanya pembatasan kebebasan pers dalam melakukan tugas peliputan di PN Wamena. Sebelum terjadinya intimidasi dari warga, Ketua Majelis Hakim Benyamin Nuboba sempat menanyakan maksud kehadiran mereka sebelum persidangan dimulai.

"Setelah memberikan penjelasan dan menunjukkan kartu pers, akhirnya mereka diperbolehkan mengambil gambar," imbuh Fabio.

Seusai mengambil gambar, ketiganya berkumpul di salah satu ruangan di PN Wamena. Tiba-tiba sekitar 20 oknum warga mendatangi mereka di ruangan tersebut. Mereka menginterogasi ketiga jurnalis tersebut dan menanyakan maksud pengambilan gambar dalam sidang kasus Pilkada di Tolikara.

"Bahkan ada salah satu oknum warga dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Mereka pun mengancam dan mengeluarkan kata makian bagi Ricardo dan kedua rekan wartawan untuk menghapus video hasil liputannya," imbuhnya.

Ketiga wartawan itu pun berupaya menjelaskan tentang fungsi pers yang akan memberikan informasi yang berimbang bagi publik. Sayangnya para oknum warga tersebut tidak menerima penjelasan dan hendak memukul mereka. Demi keamanan, ketiganya terpaksa menghapus video hasil liputannya.

Sebelum meninggalkan ruangan tersebut, puluhan oknum warga tersebut mengancam akan mencari ketiga wartawan itu apabila hasil liputannya dipublikasikan.

"Kami sangat menyesalkan karena tidak ada anggota polisi yang berseragam dalam persidangan tersebut. Padahal kami telah berkomunikasi dengan Kapolres Jayawijaya sebelum persidangan untuk meminta pengamanan," tuturnya.

Dishub DKI Aken Merekrut Jurki Dari Daerah Setempat



Bandar Bola Online - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memperbaiki sistem parkir di Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo, Jakarta Barat. Salah satunya dengan merekrut juru parkir (jukir) dari warga sekitar.

"Saat ini (jukir) dari UP (Unit Pelayanan ) Parkir Dinas Perhubungan. Kami punya visi untuk memberdayakan masyarakat," tutur Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, Jumat (28/4/2017).Dishub DKI Jakarta akan melakukan komunikasi dengan perangkat daerah di kawasan Kalijodo. Kalijodo sendiri masuk dalam wilayah Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dan Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Kerja sama dengan Camat dan Lurah untuk seleksi agar bisa diangkat. Camat dan Lurah mem-verifikasi juru parkir adalah warga setempat," tutur Sigit.

Camat Tambora Djaharudin mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Namun, ia mendukung jika rencana itu dilaksanakan.

"Prioritas warga sekitar, selain faktor keamanan, juga tahu wilayah. Istilahnya ada preman atau apa, bisa dihadapi. Sudah berani, jadi tidak perlu mengandalkan aparat," tutur Djaharudin.

Rencananya, Sabtu (29/4) akan dilakukan uji coba sistem gerbang parkir (gate) di Kalijodo. Sistem tersebut menggantikan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE).

Polsek Muara Batu Menemukan Tumpukan Ganja Yang Sudah Dilakban



Bandar Bola Online - Aparat dari Polsek Muara Batu, Aceh Utara, berhasil menyita 20 bal ganja siap edar di sebuah gubuk milik warga di Dusun Leupon, Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu. Saat digerebek, tidak ada orang di dalam gubuk itu.

Penggerebekan terjadi pada Jumat (28/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kepolisian mendapat kabar dari warga bahwa ada ganja di dalam gubuk tersebut.

"Petugas piket pada malam itu mendapat kabar dari warga, ada ganja di lokasi tersebut. Petugas didampingi aparatur desa berusaha melakukan penggerebekan. Sayangnya, saat itu hanya berhasil mendapatkan ganja, sedangkan pemilik sekaligus penghuni gubuk sudah tidak ada di lokasi," tutur Kapolsek Muara Batu AKP M Nasir kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).

Nasir mengatakan ganja siap edar tersebut sudah dibungkus rapi dan dibalut dengan lakban. Ada 11 bal ganja kering yang disimpan di dalam kardus dan 9 bal ganja di dalam karung goni. Barang haram tersebut sudah diamankan di Mapolsek Muara Batu.

"Barang haram itu sudah kita amankan di Mapolsek, sedangkan pemiliknya masih dalam penyelidikan," tutur Nasir.

Polisi menindaklanjuti penemuan ganja ini, termasuk mencari sang pemilik gubuk.

"Saat ini kita sedang menyelidiki pemiliknya. Kita juga sedang mencari pemilik gubuk. Harapannya, bila pemilik gubuk berhasil ditangkap, kemungkinan besar pemilik barang itu kita ketahui," tutur Nasir. 

Politisi PDIP Mengatakan Bahwa Masyarakat Ingin Fadli Zon Dicopot Karena Bicaranya Suka Ngawur



Bandar Bola Online - Politikus PDIP Charles Honoris membela Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Ini terkait ucapan Waketum Gerindra Fadli Zon yang menduga ada rekayasa di balik tuntutan percobaan Ahok.

"Statement Fadli Zon bahwa masyarakat ingin Ahok dipenjara sudah merupakan bentuk upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tutur Charles, Jumat (28/4/2017).

"Masa keputusan pengadilan harus mengikuti tafsir semau-maunya Fadli Zon yang mengatasnamakan masyarakat?" sambung mantan Timses Ahok itu.

Charles mengaku heran dengan Fadli yang sebagai anggota dewan, dinilai tidak mempercayai proses hukum. Dia juga mempertanyakan makna pernyataan Fadli itu."Pertanyaan saya lagi masyarakat mana yang dimaksud? Saya juga bisa saja mengklaim bahwa masyarakat ingin Fadli Zon dicopot karena ngomongnya suka ngawur," tutur Charles.

"Pilkada DKI sudah selesai tetapi Fadli Zon masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan. Atau jangan-jangan Fadli Zon punya agenda lain dengan terus memojokkan Ahok dan menggoreng sentimen SARA?" tambah anggota Komisi I DPR itu.

Charles pun mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menimbulkan berbagai kontroversi usai Pilgub DKI selesai. Seperti diketahui, PDIP di Pilkada DKI lalu mengusung pasangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Gerindra mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Versi hitung cepat, Anies-Sandi dinyatakan menang.

"Bapak-bapak politisi santun yang saya hormati, tolonglah berperilaku sebagai negarawan. Pilkada DKI sudah selesai. Sekarang waktunya fokus membangun Jakarta yang lebih baik," tutur Charles.

Sebelumnya, Fadli Zon menduga ada rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok. Tuntutan hukuman percobaan 2 tahun terhadap Ahok menurutnya disengaja untuk meringankan gubernur DKI itu.

"Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," kata Fadli di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).

Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.

"Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq," tutur Wakil Ketua DPR itu.

Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan.

Kisah Cinta TKW Taiwan Cirebon Dengan Pria Taiwan



Bandar Bola Online - Rona kebahagiaan masih terpancar jelas di wajah eks Tenaga Kerja Wanita (TKW), Jayanti (23), yang baru saja dipersunting oleh Zhou Hong Zhe (34). Rupanya kisah cinta keduanya yang berujung pelaminan layaknya drama korea yang selalu berakhir bahagia.

Kisah cinta dua insan beda negara itu bermula saat Jayanti berangkat menjadi TKW ke Taiwan pada Mei 2015 lalu. Selama itu dia bekerja sebagai asisten rumah tangga. Salah satu tugasnya adalah mengantar majikannya untuk terapi di sebuah rumah sakit Taiwan.

Selama mengantar terapi itu Jayanti berkenalan dengan seorang orang tua bernama Zhou Huan Rong. Keakraban keduanya itu rupanya membawa angin segar bagi Jayanti. Tak ada hujan tak ada petir, tiba-tiba dia dilirik oleh sang orang tua untuk menikah dengan anaknya yang bernama Zhou Hong Zhe.

"Setahun kenal bulan 11 tahun 2016, dia (Huan Rong) ngomong mau enggak nikah sama anak saya (Hong Zhe), Pertamanya saya enggak percaya karena dari awal kenal suka bercanda," tutur Jayanti kepada detikcom saat ditemui di rumahnya, Jumat (28/4/2017).

Jayanti yang kala itu masih tak percaya menganggap tawaran Huan Rong sebagai angin lalu. Tapi sebelum mereka berpisah, Huan Rong meminta izin nomor Jayanti akan diberikan pada anaknya.

Benar saja, pada malah harinya Hong Zhe memperkernalkan diri pada Jayanti sebagai anak Huan Rong melalui aplikasi Line. Dari perkenalan itu rupanya keduanya saling merasa cocok. Setelah tiga bulan hanya berkomunikasi via dunia maya, akhirnya pada Januari 2017 untuk pertama kalinya mereka bertemu.

"Ketemu pertama di sebelah rumah majikan. Dia datang sendiri. Waktu itu kebetulan saya lagi bebas, dan pas Imlek juga," tuturnya.

Meski pertemuan pertama itu berlangsung singkat, namun bagi Jayanti sangat berkesan. Satu bulan berselang pertemuan keduanya pun kembali terjadi. Kali ini Hong Zhe datang langsung ke depan rumah yang merupakan tempat kerja Jayanti.

"Pertemuan kedua dia kasih saya cincin. Tapi bukan untuk melamar, hanya hadiah saja," tuturnya.

Keakraban keduanya pun terus terjalin, bahkan sekali waktu keduanya jalan bersama ke sebuah tempat wisata yang menjadikannya momen pertama mereka bisa melepas rindu tanpa terhalang dunia maya atau pekerjaan. Kesempatan itu pun tak disia-siakan keduanya untuk berfoto untuk mengabadikan momen kebahagiaan.

Memasuki bulan ketiga setelah pertemuan pertama, Hong Zhe tiba-tiba menyampaikan keinginannya untuk mempersunting Jayanti. Kala itu lamaran diucapkannya melalui layanan video call pada aplikasi Line.

"Dia bilang mau jadi istri saya. Ya saya kaget takutnya hanya main-main. Pas ketiga kali bilang, baru saya percaya dan mengiyakan," tuturnya.

Singkat cerita, akhir bulan Maret 2017 Jayanti mengakhiri masa kerjanya sebagai TKW. Di akhir-akhir perpisahan itu Jayanti sempat menanyakan keseriusan Hong Zhe untuk menikahi dirinya. Rupanya Hong Zhe masih bertekad ingin mempersuntingnya.

"Dia bilang kamu pulang saja dulu ke Indonesia, bulan empat (April) dia mau nyusul," tuturnya.

Meski sempat harap-harap cemas karena janji tersebut terus diundur hingga tiga kali, akhirnya 20 April 2017, Hong Zhe benar datang ke Indonesia bersama ayahnya. Kedatangannya itu tak lain untuk melamar Jayanti yang kala itu sudah kembali ke rumah orang tuanya.

Usai pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan Jayanti dan Hong Zhe pada Senin 24 April 2017. Namun karena penghulu desa tengah berada di luar kota maka pernikahan itu pun diundur dan baru terlaksana pada kemarin, Kamis 27 April 2017 tepat pukul 9.00 WIB.

"Alhamdullilah kemarin nikah lancar. Keluarga dia sudah pulang ke Taiwan, tapi sudah dapat restu," tuturnya.

Usai akad nikah keduanya pun menggelar resepsi dengan adat jawa. Untuk memeriahkan acara sepanjang siang hingga malam organ tunggal terus menggema menghibur masyrakat.

Kini keduanya tinggal di sebuah rumah cukup besar milik bibi Jayanti yang masih satu desa dengan rumah orang tuanya. "Insyaallah nanti kita mau pindah dan buat rumah sendiri di sekitar sini," pungkas Jayanti.

Thursday, April 27, 2017

Fahd A Rafiq Masuk Buih Lagi Setelah Bebas Dari Sukamiskin



Bandar Bola Online - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq harus kembali berurusan dengan KPK. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Fahd A Rafiq kini kembali terjerat perkara dugaan korupsi.

KPK menetapkan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Atas putusan hakim, Fahd menerimanya.

Fahd kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin pada awal September 2014. Setelah bebas, Fahd kembali di dunia politik, termasuk menjadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Belakangan, KPK berupaya menuntaskan perkara Al-Quran dengan menetapkan Fahd sebagai tersangka ketiga setelah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Fahd disangka terlibat dugaan korupsi pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Al-Quran serta pengadaan laboratorium komputer Mts di Kemenag.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.Duit ini, kata hakim, diberikan sebagai imbalan dari rekanan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar," tutur Febri soal keterlibatan Fahd bersama Zulkarnaen Djabar dan Dendy dalam korupsi Al-Quran.

Kasus Polisi Tembak Mobil,Kapolda Sumsel



Bandar Bola Online - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto memastikan tidak ada keterlibatan Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga terkait penembakan oleh anggotanya saat melaksanakan razia yang berujung maut di Lubuklinggau.

"Tidak ada keterlibatan (Kapolres Lubuklinggau), jadi tidak akan diganti. Tersangkanya sementara tunggal itu saja (Brigadir K)," tutur Agung Budi Maryoto di Mapolda Sumsel setelah merilis penangkapan narkoba oleh BNN, Kamis (27/4/2017).

Saat ini, tim penyidik Polda Sumsel sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Brigadir K, termasuk para penumpang dan pengemudi yang kabur saat razia hingga menewaskan dua penumpang mobil Honda City yang dikemudikan Gatot Sundari alias Diki (30) itu. Razia saat itu dilakukan di pertigaan Jalan Fatmawati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I (Lingkar Utara).

"Penyidikan sedang memeriksa saksi-saksi, ini kan belum semua diperiksa. Jadi masih melengkapi berkas Brigadir K dulu. Termasuk rekonstruksi itu menunggu pemeriksaan selesai. Kalau belum diperiksa saksi-saksi kan nanti bisa salah. Setelah sopir sehat, akan langsung diperiksa," tuturnya.

Saat ini penyidik telah memeriksa sebelas saksi yang berada di lokasi kejadian. Kesebelas saksi tersebut merupakan anggota kepolisian yang ikut melaksanakan razia di bawah pimpinan Kapolsek Lubuklinggau Timur I AKP M Ismail.

Akibat insiden itu, Brigadir K, yang merupakan anggota Sabhara Polres Lubuklinggau, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel, setelah melepaskan tembakan saat mengejar mobil yang ditumpangi delapan orang tersebut. Surini (54) tewas di lokasi penembakan, Jalan Moh. Soeharto, akibat tertembus timah panas di bagian dada, perut, dan paha.

Selain Surini, korban tewas lain adalah indra (33). Indra mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH), Palembang, Senin (24/4) subuh, setelah tertembus peluru di bagian leher tulang belakang hingga tenggorokan dan menjalani perawatan intensif selama enam hari.

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...