Saturday, September 30, 2017

Alasan Polisi Menahan Jonru


Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono yang bertugas sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan , bahwa penahannya terhadap Jonru Ginting sebagai subyekvitas penyidik .

Argo menjelaskan , Seharusnya penyidik mempunyai dua alasan untuk menahan Jon Riah Ukur Ginting itu .

" Yang pertama supaya tersangka tidak lagi mengulang perbuatannya. Keuda, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan,"tutur Argo di Mapolda Metro Jaya pada hari Sabtu .

Ia menjelaskan pada kasus Jonru ada dua alat bukti yang cukup kuat. Alat bukti tersebut di kuatkan dengan keterangan saksi, saksi ahli,dan yang lainnya, tersangka kemudian di naikan statusnya dan menahan tersangka . Diketahui bahwa Jonru sendiri yang melakukan kasus hate speech .

" Dia sendiri yang mempost berita-berita tersebut. Kasus ini masih di gali motifnya. Nanti juga akan ada ahli pidana,ahli agama,ahli bahasa," tutur Argo .

Pada hari Kamis 28//9/2017 Jonru diperiksa sebagai terlapor sebelum di tahan . Dan pada hari Jumat 29/9/2017 polisi melakukan gelar perkara .Jonru Ginting di tahan polisi setelah di lakukannya pemeriksaan sebagai tersangka .

Muannas Al Aidin melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis 31/8/2017 dengan laporan yang bernomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut,polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto,Pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai bahwa unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika tetap di biarkan dapat memecah belah bangsa indonesia dan persatuan NKRI.

Saturday, September 9, 2017

Seorang Ibu Dibacok Oleh Anaknya Sendiri Di Aceh


Bandar Bola Online - Seorang pemuda berinisial HE (20), asal Desa Meunasah Tengoh LT, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2017). Dia tega membacok ibu kandungnya gara-gara tidak memenuhi permintaannya.

"Benar seorang perempuan atas nama Ainsyah (50), warga Desa Meunasah Tengoh LT, Kecamatan Lhoksukon dibacok. Pelaku anak kandungnya sendiri," tutur Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, Sabtu (9/9/2017) malam.

Dia menjelaskan pembacokan itu terjadi pada pukul 14.45 WIB tadi. Pada saat itu pelaku meminta uang kepada orang tuanya (korban) sebanyak Rp 200 ribu keperluan membayar hutang.

Namun korban yang sehari-hari hanya sebagai petani tidak memenuhi permintaan pelaku karena sedang tidak memiliki uang.

Mendengar jawaban tersebut pelaku merasa geram karena dia mengetahui ibunya itu ada menyimpan uang.

Tak diberikan uang tersebut, lalu pelaku mengambil sebilah parang dan selanjutnya pelaku menebas korban dari belakang hingga mengenai punggungnya sebelah kanan. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang rumahnya.

"Korban mengalami luka bacok sepanjang 6 cm dan kedalaman 1 cm. Korban dilarikan ke Puskesmas Bukit Hagu, Lhoksukon," tutur Teguh.

Teguh menuturkan pelaku yang sempat melarikan diri setelah kejadian berhasil ditangkap tiga jam kemudian. Posisi dia ditangkap masih dalam kawasan sawah dekat rumahnya.

"Dia melarikan diri. Tapi warga yang mengetahui kejadian itu langsung mencari pelaku bersama petugas. Tiga jam melakukan pencarian pelaku berhasil ditangkap. Sekarang dia sudah di Mapolsek Lhoksukon untuk diperiksa lebih lanjut," tutur Teguh.

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...